Dailypemalang.com|Pemalang – Pengakuan salah satu perwakilan dari paguyuban pengelola tempat hiburan (karaoke/kafe), bahwa sejumlah usaha karaoke/hiburan malam di Kabupaten Pemalang tidak mengantongi ijin jual minuman beralkohol. Hal tersebut diungkapkan saat audensi Aliansi Pantura Bersama bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang beberapa waktu yang lalu di Gedung Sasana Bakti.
Hal tersebut tentu menjadi dorongan serta semangat para tokoh pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu untuk melakukan aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Pemalang, Kamis (13/2/2025).
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu dalam orasinnya menuntut pembongkaran tower ilegal serta penutupan tempat hiburan malam/karaoke Buzz yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Seperti diketahui, dari berbagai narasumber, Buzz adalah sebuah tempat hiburan malam/karaoke yang terletak di wilayah padat penduduk, yakni di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Tentu peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan tersebut sangat beresiko tinggi terhadap kamtibmas serta menganggu warga masyarakat sekitar.
Perwakilan Aliansi Pantura Bersatu, Eki Diantara didampingi oleh Ketua DPC Ormas 234SC Yogo Darminto, dalam orasinya mendesak Pemkab Pemalang untuk bertindak tegas dalam penegakkan perda terkait adanya pelanggaran tersebut.
“Demi sebuah harga diri, kami meminta Pemkab Pemalang untuk memberantas para mafia tower yang seenaknya membangun (tanpa prosedur),” kata Eky.
“Kami juga mendesak agar tempat hiburan/karaoke Buzz yang sudah belasan tahun beroperasi serta minuman beralkohol tanpa ada ijin resmi untuk segera ditutup,” serunya.
Sebagai informasi, sebelumnya Aliansi Pantura Bersatu yang terdiri dari Ormas PMPI Markas Cabang Pemalang, Ormas 234SC DPC Pemalang, LBH Palu Gada Dewan Pimpinan Kabupaten Pemalang, Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP)serta Center Media Independen (CMI) akhir – akhir ini menyoroti keberadaan sebuah tower di Desa Saradan, Pemalang, yang diduga berdiri tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat belum mengantongi izin. Parahnya lagi lokasi dimana bangunan Tower BST tersebut berdiri kokoh di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona hijau.
“Keberadaan bangunan Tower yang ada di Desa Saradan jelas sangat bertentangan dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, karena Tower BTS milik salah satu provider tersebut berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” beber Mas All Palu Gada Nasional.
“Kami mendesak Pemkab Pemalang segera menindak tegas kedua hal, tidak ada kata kompromi, karena sudah sangat jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang,” lanjutnya.
Setelah melakukan aksi damai di depan Pendopo Pemkab Pemalang, perwakilan demonstran akhirnya beraudiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, serta jajaran OPD Pemkab Pemalang. Dalam pertemuan tersebut, Tutuko mengakui bahwa tower yang dibangun oleh PT Tower Bersama memang belum mengantongi izin resmi.
“Sejauh ini, Pemkab belum pernah mengeluarkan izin untuk tower di Saradan. Mereka pernah mengajukan izin, tetapi kami tidak memberikannya hingga saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, meminta demonstran bersabar karena ada prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum tindakan penyegelan atau pembongkaran dilakukan.
“Kami meminta kepercayaan dari panjenengan. Kami harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan atau pembongkaran. Hal yang sama juga berlaku untuk penindakan terhadap Karaoke BUZZ,” jelasnya.
Diakhir negoisasi antara Pemkab dan para demonstran, disepakati untuk menyatakan sikap di dua lokasi yakni di halaman parkir kafe/karaoke Buzz dan di lokasi Tower (Desa Saradan), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang segera memproses kedua tuntutan demonstran menyegel karaoke Buzz/membongkar bangunan Menara Tower.