SMKN 3 Boyolangu Diduga Lakukan Pungli: Bukti Kwitansi dan Percakapan Komite Menguatkan Dugaan

Dailypemalang.com|Tulungagung, Jawa Timur – Sebuah langkah yang semakin memperjelas dugaan pungutan liar di SMKN 3 Boyolangu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menghadiri panggilan klarifikasi di Unit Tipidkor Satreskrim Mapolres Tulungagung pada hari Senin (02/06/2025).

Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menjalani pemeriksaan selama tiga jam, dengan puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penyidik, menguak berbagai aspek dari dugaan praktik yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.

Hendri mengapresiasi ketegasan penyidik dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara proporsional dan berorientasi pada tindak lanjut yang lebih konkret.

“Dana sumbangan yang ditentukan nominalnya itu yang saya permasalahkan. Aturannya seperti apa? Sumbangan yang mengatasnamakan Diklat Rp500 ribu itu seperti apa? Standar operasionalnya bagaimana?” ujar Hendri, mempertanyakan dasar hukum dari pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.

Lebih jauh, Hendri mengungkapkan adanya tiga bukti kwitansi pembayaran serta bukti percakapan Komite Sekolah di Group WhatsApp wali murid yang mengadu pada LMP, yang menunjukkan bahwa nominal sumbangan telah ditentukan sebelumnya – yakni Rp1.200.000 dan Rp1.500.000.

“Menurut saya, biaya ini seharusnya bisa dicakup oleh dana BOS dan BPOPP. Kami siap mendampingi saksi-saksi yang akan dipanggil oleh Polres Tulungagung,” tegasnya.

Hendri Dwiyanto menambahkan, “Kami pun berharap agar dari penyelidikan ini ditingkatkan terus kesidik karena kami selaku sebagai penerima aduan dari pihak walimurid.”

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memastikan bahwa dunia pendidikan terbebas dari praktik yang membebani masyarakat secara tidak sah. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, tetapi harus menjadi prinsip yang ditegakkan tanpa kompromi.

Apakah ini akan menjadi titik balik dalam upaya membersihkan dunia pendidikan dari pungutan liar? Publik menunggu langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa dunia pendidikan terbebas dari praktik yang tidak sah.  (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *