Sejak Tahun 2020 Proyek Pembangunan Gedung Balai Rakyat di Desa Lodaya Mangkrak! Anggaran Dana Desa

Dailypemalang.com|Pemalang – Terungkap! Sebuah proyek bangunan Gedung Balai Rakyat di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, yang diperkirakan menelan anggaran hingga milyaran rupiah dengan anggaran dana desa tersebut, dikabarkan hingga kini terhenti pembangunannya alias mangkrak.

Dari beberapa narasumber terpercaya, kepada tim awak media menyebut, proyek bangunan gedung yang rencananya dibuat untuk Gedung Balai Rakyat, mulai dibangun sejak tahun 2020 dengan sumber dari Dana Desa, dan diduga ijinnya juga tidak jelas. Namun hingga kini masuk pada tahun 2025, proyek tersebut masih terbengkalai.

Proyek bangunan yang berada di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal tersebut, kini mulai menjadi sorotan banyak kalangan, bahkan ada beberapa pihak meminta proyek bangunan gedung balai rakyat tersebut dikaji secara yuridis.

“Atas dasar informasi laporan dari masyarakat, dan hasil survei dari tim media, Proyek Gedung Balai Rakyat yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 sangat berpotensi merugikan negara, dan sampai sekarang masih terbengkalai, boro – boro sudah fungsikan. Terkait soal perijinannya saja diduga belum jelas,” ungkap narasumber.

Proyek pembangunan Gedung Balai Rakyat yang mulai dikerjakan pada tahun 2020 lalu itu, saat ini baru mencapai kurang dari 50℅ pada tahap pembangunannya.

Lebih lanjut, dari keterangan salah satu narasumber terpercaya, mengatakan, proyek bangunan Gedung Balai Rakyat di Desa Lodaya tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan.

“Proyek itu mulai dibangun sejak tahun 2020 kalau tidak salah. Mengenai anggaran, setau saya mengunakan anggaran dari Dana Desa,” sebut salah satu narasumber yang tak ingin namanya di publikasikan, Kamis (6/2/2025).

Dari pantauan tim awak media, proyek Pembangunan Gedung Balai Rakyat tersebut diduga berpotensi adanya kerugian uang negara, terindikasi oknum Kepala Desa tidak matang dalam perencanaan pembangunan yang mengunakan Dana Desa, serta diduga ada penyelewengan terkait soal anggaran. Sehingga pelaksanaan gedung tersebut mangkrak.

Saat dikonfirmasi terkait mangkraknya proyek pembangunan Gedung Balai Rakyat di Desa Lodaya, Bambang Widi Purnomo Kepala Desa setempat mengatakan bahwa, proyek tersebut mangkrak dikarenakan dananya kurang, salah satunya alasan proyek tersebut terhenti cukup lama saat Pandemi Covid-19. Saat ditanyakan lebih lanjut soal besaran anggaran yang telah digunakan, Kades Lodaya mengaku tidak ingat, dikarenakan semua data ada di kantor.

“Proyek itu mulai dibangun sejak, Pak Sis menjabat sebagai Camat Randudongkal. Proyek pembangunan Gedung Balai Rakyat mangkrak karena dananya kurang mas,” kata sang Kades melalui pesan singkat.

Kembali diungkapkan oleh Bambang, Pemerintah Desa Lodaya hanya mendapatkan Dana Desa senilai Rp 900 juta rupiah, menurutnya dana tersebut terbagi untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Ketahanan Pangan dan lainya.

“Proyek pembangunan Gedung Balai Rakyat diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 1 milyar rupiah lebih, tentu kita bertahap untuk menyelesaikannya. Proyek tersebut sempat terhenti karena Covid -19,” jelas Bambang, Kamis (6/2/2025).

“Tahap pertama kita sudah bangun pondasi dulu, tahun berikutnya pendopo, jadi bertahap. Kemudian pada tahun 2025 ini akan kita lanjutkan. Mudah – mudahan tahun 2026 selesai, mohon doanya saja,” terangnya.

Sebagai informasi, setiap kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Perda ini biasanya memuat ketentuan tentang:

-Sumber, peruntukan, dan mekanisme pengalokasian dana desa.

-Tata cara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana desa.

-Sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda.

Penting untuk dicatat bahwa dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dalam kaitan dengan hal itu, kepala desa sebagai pengguna anggaran desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa kepada masyarakat desa.

Lapor.

Menurut sumber tersebut, tindakan pengambilan dana proyek oleh kepala desa tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Itu sebabnya, jika ada yang menemukan indikasi penyelewengan dana desa oleh kepala desa,dapat melaporkannya kepada pihak di bawah ini.

-Bupati/Walikota

-Inspektorat Daerah

-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

-Aparat Penegak Hukum (Polisi atau Kejaksaan)

Terakhir, masyarakat memang memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakatnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *