Pemalang, DAILYPEMALANG.COM – Pembangunan sebuah tower di Desa Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan. Tower yang diduga milik salah satu provider ini disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Proses pengerjaannya pun terkesan asal-asalan karena tidak dilengkapi dengan papan proyek maupun alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
Menurut keterangan warga setempat, Murtadho, proyek tersebut sudah berlangsung sekitar dua minggu tanpa sepengetahuan banyak masyarakat sekitar.
“Setahu saya, pengerjaan proyek ini kira-kira sudah dua minggu, dan masyarakat sekitar juga banyak yang tidak mengetahuinya,” ujar Murtadho kepada awak media, Minggu (8/12/2024).
Sementara itu dilokasi, salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu menahu soal perizinan. Ia menjelaskan bahwa proyek ini dikerjakan oleh Telkomsel melalui PT Tower Bersama Group (TBG). Namun, pekerjaannya menghadapi kendala di lapangan.
“Yang mengerjakan ini dari Tower Bersama Telkomsel, tapi pengerjaannya terkendala karena tanah di sini sering longsor,” jelas pekerja tersebut.
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Serang melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui pesan WhatsApp. Kasatpol PP menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi bersama dinas terkait.
“Terima kasih informasinya, akan segera kami cek ke lapangan bersama dinas terkait lainnya. Saran saya, DPMPTS (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) juga perlu diajak berkoordinasi,” jelas Kasatpol PP.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut.
Kasus ini menambah deretan persoalan pembangunan yang tidak memenuhi prosedur di wilayah Pemalang, sehingga masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas. (Sukma/Mas All)