Dailypemalang.com|Pemalang – Macab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pemalang dan pihak – pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan sebuah bangunan tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, yang diduga tidak memiliki izin resmi dan berdiri diatas lahan sawah dilindungi (LSDA).
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan LMPI Pemalang, bekerja sama dengan DPC 234 SC Kabupaten Pemalang dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Ormas Pantura Bersatu.
Dalam surat tersebut, LMPI menegaskan bahwa tower tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Menurut Ketua LMPI Pemalang, Budi Purnomo mengatakan, ” Keberadaan tower tersebut dianggap tidak sesuai dengan *Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013* tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi serta *Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2016* tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, keberadaan tower juga dinilai melanggar tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam *Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018*.
“Bangunan ini jelas melanggar aturan. Tidak hanya soal izin, tetapi juga mengganggu tata kelola wilayah. Kami meminta Satpol-PP segera bertindak untuk menegakkan hukum atau peraturan daerah tegas Budi Purnomo kepada tim awak media, Senin (13/1/2025).
Selain mengacu pada peraturan daerah, LMPI juga menyoroti dasar hukum di tingkat nasional, seperti *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung* dan *Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi*, yang mewajibkan setiap pendirian bangunan untuk memenuhi syarat administrasi dan teknis yang berlaku.
LMPI Pemalang memberikan tenggat waktu kepada Satpol-PP selama 30 hari sejak surat diterima untuk menyelesaikan penyelidikan dan mengambil tindakan setegas tegasnya untuk segera menegakkan peraturan daerah (menyegel/pembongkaran).
Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa peraturan daerah ditegakkan secara adil. Jangan sampai ada pembiaran terhadap bangunan ilegal yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Budi Purnomo.
Satpol-PP Kabupaten Pemalang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, masyarakat dan ormas berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan ini.
Lebih lanjut, Budi Purnomo menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan dalam waktu yang telah ditentukan, mereka akan melakukan langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan benar-benar ditegakkan.
“Sekali lagi kami dari Aliansi berharap kepada pihak – pihak terkait agar merespon cepat apa yang telah kami sampaikan, jangan sampai menunggu kami turun ke jalan,” tandasnya.