Kasus Pelecahan Seksual di Pemalang: Penasehat Hukum Minta Kepolisian Segera Tahan Pelaku Karena Sudah Berstatus Tersangka

Dailypemalang.com|Pemalang – Perkembangan kasus kekerasan seksual yang melibatkan SG (55), seorang pemilik pengusaha konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang Kabupaten Pemalang, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, SG hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Penasehat hukum korban, Febri SH., MH., menekankan bahwa kasus ini merupakan lex specialis, sehingga memerlukan perhatian khusus. “Kami berharap tersangka segera di tahan karena ini bukan delik biasa. Statusnya sudah tersangka, dan harus ada langkah dari pihak berwenang,” kata Febri saat memberikan keterangan pers (13/1/2025).

banner 336x280

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024 yang diterima Polres Pemalang pada 17 Oktober 2024. Penyelidikan dimulai pada hari yang sama, dan surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan kepada korban pada 22 Oktober 2024. Sejak itu, korban korban telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). SP2HP pertama diterima pada 16 November 2024, disusul SP2HP kedua pada 18 Desember 2024. Terakhir, SP2HP ketiga diserahkan langsung kepada penasehat hukum korban pada 13 Januari 2025.

Febri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil dalam kasus ini. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Penegasan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.

Hingga kini masyarakat menunggu langkah kongkret dari Polres Pemalang untuk segera menahan tersangka dan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *