Dailypemalang.com|Pemalang – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SG (55), seorang pemilik usaha konveksi rumahan di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terhadap MD (34), salah satu pekerjanya, mendapat perhatian atau menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Kasus ini telah dilaporkan sejak bulan Juni 2024 lalu, namun penanganannya dinilai lambat oleh korban dan keluarganya.
MD dengan didampingi suami dan keluarga kepada tim awak media mengaku, bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh SG sebanyak tiga kali, pertama terjadi pada bulan Mei 2024, adapun lokasi kejadian ketika MD ini saat mengambilan air minum, kejadian kedua di sebuah kamar mandi, dan terakhir di lokasi kerja, tepatnya di meja mesin saat korban lembur.
*Kronologi Kejadian*
1. Saat Mengambil Air Minum
Korban dipeluk dari belakang oleh SG secara tiba-tiba saat mengambil air minum.
2. Di Kamar Mandi
MD mengungkapkan bahwa SG memeluk, meraba bagian tubuhnya, dan memaksanya untuk memegang alat kelamin SG (mengocok kemaluan tersangka).
“Saya tidak tahu SG tiba-tiba ada di kamar mandi. Dia memeluk, meraba-raba, dan menyuruh saya memegang alat kelaminnya (ngocok),” ungkap MD.
“Saat itu, SG bahkan mengancam akan membunuh MD jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk suaminya, ” lanjutnya.
3. Di Meja Mesin
SG mendekati korban saat ia berada di meja mesin, memaksa korban pindah ke lantai, dan mencoba melakukan hubungan. MD melawan hingga bajunya robek dan kancingnya terlepas.
*Dampak pada Korban*
Kejadian ini membuat MD mengalami trauma dan ketakutan sehingga memilih untuk diam. Namun, setelah dua minggu, suami MD, Uyung, yang mencurigai perubahan sikap istrinya, akhirnya mengetahui kejadian tersebut.
*Upaya Mediasi*
Kasus ini sempat dimediasi di kantor Desa Glandang, namun tidak membuahkan hasil. SG bahkan menantang pihak korban untuk melaporkannya ke polisi.
“Benar, kasus MD dan SG pernah dimediasi di Kantor Desa Glandang, namun tidak ada solusi. Saat itu SG justru menantang untuk dilaporkan ke polisi,” terang Sigit, Kepala Dusun Desa Glandang.
*Rekam Jejak Pelaku*
SG diduga juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban lain, tetapi para korban tidak berani melaporkannya ke polisi. Hal ini dibenarkan oleh beberapa pihak seperti perangkat desa, suami MD, dan tokoh masyarakat setempat.
Tanggapan Masyarakat
Sarino, Ketua RW 01 Desa Glandang, mengonfirmasi bahwa sebagian besar warga mengetahui kasus MD.
“Warga juga mendengar kabar adanya korban lain, tetapi saya tidak tahu pasti karena saat itu saya berada di Jakarta,” ujar Sarino.
*Proses Hukum*
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pemalang pada 29 Juni 2024. SG akhirnya ditahan di Mapolres Pemalang sejak Senin, 13 Januari 2025, setelah dikeluarkannya surat SP2HP ketiga dan adanya pendampingi oleh penasihat hukum untuk korban.
Sementara, Triatno Yuliharso Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos Kabupaten Pemalang mengatakan,
kami dari pihak Dinsos Kabupaten Pemalang sudah melakukan pendampingan di proses hukum, karena posisi sdr. MD sebagai korban pelecehan seksual.
“Otomatis secara aturan dan secara undang – undang wajib kita dampingi sampai proses hukum selesai,” tutur Triatno Yuliharso saat di hubungi tim awak media melalui sambungan telpon, Jum’at (17/1/2024).
“Bahkan sampai nanti saat proses di persidangan pun kami akan mendampingi korban, juga termasuk pendampingan – pendampingan yang lain, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kabid PPPA menyebut, saudari MD ini korban tindak pidana pelecehan seksual. Sesuai undang – undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian (Polres Pemalang) dan ke Dinas Sosial.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengalami tindak kekerasan pada anak dan perempuan agar tidak takut melapor. Kami dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berharap agar peran media dan lembaga – lembaga terkait dapat membantu para korban ketika ada warga masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual maupun kekerasan pada anak,” tandasnya.
Mas All, Lembaga Bantuan Hukum Palu Gada Nasional Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Pemalang yang turut mendampingi korban dalam mencari keadilan berharap proses hukum dapat berjalan seadil – adilnya.
“Mengingat kasus ini bukan delik biasa, kami dari LBH Palu Gada Nasional berharap korban mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya. Dengan demikian para pelaku pelecehan seksual, siapapun mereka (pelaku) agar mendapatkan efek jera. Mohon untuk aparat penegak hukum segera proses pelaku atau tersangka segera, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.