Dailypemalang.com | Pemalang – Sebuah unggahan Viral media sosial Fecebook menyoroti penjualan foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang ke sekolah dan kantor desa/kelurahan. Dalam unggahan tersebut, di sebutkan bahwa kepala sekolah diminta membeli paket foto tersebut, bahkan ada yang diminta membuat surat peryataan jika tidak membeli.
Unggahan yang viral di Facebook ini, juga disertai peryataan bernada santai dari pengunggahnya, yang menuliskan, “Alhamdulillah iya lur kena go badanan,” disertai emoji tertawa. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini bisa mencapai ratusan juta rupiah, cukup untuk membeli parsel lebaran atau bahkan sebuah rumah.
Menurut informasi yang beredar, paket foto ini terdiri dari tiga figura berisi paket foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, dengan harga jual Rp 250.000 per paket. Sementara itu Estimasi modal perpaket modal per paket berdasarkan harga di plafrom belanja online diperkirakan Rp 100.000, yang mencangkup biaya cetak dan bingkai Rp 65.000 serta biaya distribusi Rp 35.000.
Jika seluruh intitusi pendidikan dan kantor desa/kelurahan yang disebutkan dalam unggahan tersebut melakukan pembelian, maka hitungan potensi keutungan sebagai berikut:
●TK: 423 Sekolah × Rp 150.000 = Rp 63.450.000
●SD: 742 Sekolah × Rp 150.000 = 111.300.000
●SMP: 122 Sekolah × Rp 150.000 = 16.800.000
●Kantor Desa/Kelurahan: 223 × Rp 33.450.000
Sehingga potensi keuntungan diperkirakan mencapai Rp 225.450.000.
Publik kini mempertanyakan transparansi dan prosedur pengadaan barang di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Apakah pembelian ini bersifat suka rela atau ada unsur paksaan? Apakah ada regulasi yang mengatur mekanisme penjualan ini?
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Warga net terus memperbincangkan isu ini, sementara atas dugaan praktik ini semakin meluas.
Ketua Aliansi (Kesetiakawanan Sosial), Hamu Fauzi, turut menanggapi isu ini di media sosialnya. Menyoroti dugaan pungli ini dan mempertanyakan tidak ada surat resmi dari Dindikbud.
“Kalau resmi, kenapa tidak ada surat seperti kasus Baznas? Modelnya malah seperti calo,” tulisnya.
Ia mendesak agar pihak terkait segera dilaporkan.
“Tak perlu audensi-audensi langsung laporkan. Jika Bupati tidak terlibat, harus ada peryataan tegas,” tegasnya Via WhatsApp Minggu (16/3/202) Kepada Media Dailypemalang.com.
Sementara Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum merespon. (S Febri/FR)