Pungli parkir di kabupaten Tulungagung

DailyPemalang.com|Tulungagung – Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung Hendri Dwiyanto menduga ada konspirasi dalam dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Hendri Dwiyanto Ketua LMP Kabupaten Tulungagung, Jumat (25/01/2025).

Hendri menilai dalam Hearing yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Tulungagung Jatim antara Laskar Merah Putih (LMP) dengan Dinas Perhubungan dan Inspektorat Tulungagung diduga ada rekayasa terkait dengan penyampaian tentang dugaan pungli retribusi parkir tersebut. Karena apa yang disampaikan oleh Kadishub Kabupaten Tulungagung Bagus Kuncoro dinilai Sangat terlalu melebar dan tidak focus pada permasalahan tersebut dengan temuan pungli yang ada dilapangan.

banner 336x280

Temuan dilapangan yang dilakukan oleh LMP Kabupaten Tulungagung tersebut pada dua titik parkir di ruas jalan Kota Tulungagung. Dalam temuan di lapangan LMP Kabupaten Tulungagung menemukan pungutan sebesar Rp. 3000,- pada retribusi yang sudah distempel Perda. Selain itu LMP juga mendapatkan pengakuan dari juru parkir yang bahwa petugas parkir dilokasi diwajibkan menyetor Rp40.000 kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

“Saya merasa berat ada dugaan rekayasa dalam masalah retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Tulungagung. Karena dalam hearing tersebut poin yang kami sampaikan ternyata tidak fokus ditanggapi tetapi melebar. Salah satunya terkait dengan perda tentang retribusi parkir,” ujar Hendri Ketua LMP Kabupaten Tulungagung.

Dalam hearing tersebut Hendri menjelaskan bahwa Kadishub Tulungagung Bagus Kuncoro mengatakan bahwa dasar hukum yang dipakai adalah Perda DPRD No 11 Tahun 2013 pasal 113. Selain itu Kadishub juga mengatakan bahwa telah berkonsultasi ke bagian hukum Pemkab Tulungagung. Dimana yang bertentangan dengan Perda No 11 Tahun 2013 tersebut adalah tarifnya. Dari seribu rupiah menjadi dua ribu untuk sepeda motor dan dua ribu menjadi tiga ribu untuk kendaraan roda empat/mobil.

“Dari apa yang dijelaskan oleh Kadishub Tulungagung terkait dengan legalitas dan dasar hukum yang masih memakai pedoman Perda No 11 Tahun 2013, saya menduga ada rekayasa terkait dengan tarif baru dalam retribusi parkir, ujar Hendri Dwiyanto.

Penjelasan terkait dengan pertanyaan yang diajukan Laskar Merah Putih Macab Kabupaten Tulungagung saat hearing tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Terutama terkait dengan masalah pemasukan retribusi dan masalah setoran wajib 40 ribu per hari wajib di setorkan.

Hendri menilai bahwa patokan dasar hukum Perda No 11 Tahun 2013 tersebut tidak terbuka lagi. Apalagi saat ini tarif sudah berubah. Seharusnya tarif retribusi parkir tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan  memang sudah dibuat.

Hendri tetap menduga adanya dugaan pungli retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung ini harus dibongkar, hal tersebut dengan perda yang dijadikan patokan dasar hukum masih memakai yang lama. Sedangkan saat tarif sudah berubah dan masih belum diperdakan.

“Dari dasar hukum yang dipakai saja sudah tidak selesai, lalu bagaimana dengan pelaksanaannya,” pungkas Hendri Ketua LMP Kabupaten Tulungagung Jatim.

Hendri akan terus mengawal Ketat kasus dugaan pungli retribusi parkir ini sampai tuntas karena ini adalah salah satu agenda organisasi yang mendapatkan atensi dari LMP Pusat agar dugaan ini diungkap secara tuntas dan tegas kepada pihak terkait (*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *