Diduga Mendapat Pelecehan Seksual Dari Bos, Seorang Karyawati Konveksi di Pemalang Lapor Ke Polisi

DailyPemalang.com|Pemalang – Kasus tindak pidana kekerasan seksual diduga di lakukan oleh SG (55), (seorang bos konveksi) di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, tengah ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan dari berbagai pihak setelah korban, MD (34) mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali yang di lakukan oleh atasan di tempat kerjanya.

banner 336x280

Kasus tersebut pertama kali terungkap melalui pengakuan suami korban, Uyung (46), saat di wawancara oleh awak media, Uyung mengungkapkan kekesalan terhadap lambatnya proses hukum meskipun laporan kasus ini telah disampaikan sejak Juni 2024. Uyung juga menyoroti bahwa meski SG sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, SG masih berada di rumahnya dan belum ditindak lebih lanjut oleh pihak berwenang (Unit dari pihak kepolisian) yang menangani.

Penetapan Tersangka berdasarkan surat pemberitahuan pengembangan proses kasus tersebut, yang dikirimkan melalui POS kepada yang bersangkutan pada 18 Desember 2024 kemarin.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Korban
Menurut keterangan Uyung, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, MD, yang bekerja sebagai karyawan di tempat konveksi SG. Kejadian pertama terjadi di kamar mandi tempat kerja, di mana SG diduga mencium dan memeluk korban, serta menyentuh bagian tubuhnya secara tidak senonoh. Kejadian kedua terjadi saat korban sedang mengambil air minum, di mana SG kembali melakukan pelecehan dengan memeluk korban dari belakang. Kejadian ketiga terjadi di meja mesin, di mana SG menarik korban hingga bajunya sobek dan kancing baju terlepas.

Korban selalu berusaha melawan dan berhasil menghindar dalam beberapa kejadian, namun perlakuan tersebut meninggalkan trauma mendalam yang akhirnya diungkapkan korban kepada suaminya, Uyung.

“Saya hanya ingin keadilan, bukti dan saksi pun ada,” beber Uyung.

Menurut Uyung, proses hukum terkesan lambat,
meskipun laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian pada bulan Juni 2024, SG baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/71/X/2024/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH yang diterima pada 17 Oktober 2024, penyidik Polres Pemalang akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

Lebih lanjut Uyung mengatakan, pada 22 Oktober 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya (keluarga korban).

“Setelah itu, kemudian penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan pada 13 Desember 2024, pada akhirnya menetapkan SG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” kata Uyung.

SG diduga melanggar Pasal 15 huruf d junto Pasal 6 huruf a, b, dan c dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan hubungan kerja atau relasi kuasa.

Koordinasi dengan Kejaksaan
Proses hukum ini juga menunjukkan adanya koordinasi antara Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang, yang diharapkan dapat memastikan kelancaran proses hukum hingga ke pengadilan. Tembusan proses hukum telah disampaikan kepada Kejaksaan pada 18 Desember 2024.

Sementara, Uyung beserta keluarga sangat berharap kasus ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, terutama dari lembaga perlindungan perempuan dan seluruh elemen masyarakat.

“Saya berharap dukungan dari masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Tersangka agar segera di tahan. Semoga dilingkungan kerja dimana istri saya dulu bekerja, tidak ada lagi korban – korban selanjutnya, menjadi aman dan bebas dari perilaku pelecehan seksual,” ujarnya. (FP/Tim)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *