Diduga Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Diselewengkan! Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Pemalang

Dailypemalang.com|Pemalang – Pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan bahwa alat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Surajaya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan.

Alat yang disebut-sebut memiliki kapasitas pengolahan 40 ton sampah per hari, ternyata hanya mampu mengolah sekitar 10 ton sampah. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan.

banner 336x280

Surya Adi Laksana, Sekretaris LBH Palu Gada, menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk kegagalan besar dalam perencanaan dan pengadaan alat. “Jika alat tersebut benar hanya mampu mengolah 10 ton sampah per hari, sementara laporan pembeliannya mencantumkan kapasitas 40 ton, maka ada potensi manipulasi spesifikasi yang sangat merugikan masyarakat dan anggaran daerah. Pemerintah harus segera bertanggung jawab dan memberikan penjelasan kepada publik,” tegas Surya.

Ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap spesifikasi dan performa alat TPST tersebut. Menurutnya, transparansi dalam pengadaan alat seperti ini adalah hal yang wajib dilakukan demi mencegah terjadinya pemborosan anggaran.

Krisis Sampah yang Kian Kompleks

Dugaan manipulasi spesifikasi alat TPST ini semakin memperburuk krisis sampah yang telah lama menjadi masalah serius di Kabupaten Pemalang. Sampah yang menumpuk di berbagai titik, termasuk di sekitar fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Saat ini, sampah-sampah hanya ditimbun di beberapa lapangan sepak bola, yang jelas bukan solusi jangka panjang. Pemerintah seharusnya fokus pada perencanaan matang, bukan sekadar menimbun sampah di beberapa lapangan sepakbola atau membeli alat tanpa memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan riil di lapangan,” tambah Surya.

Ia juga mendesak Pemkab Pemalang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan melibatkan pihak independen untuk mengaudit spesifikasi alat tersebut. Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat dan ahli lingkungan dalam proses perencanaan ke depan.

Konfirmasi dan Temuan Inspektorat dan BPK
Berdasarkan informasi, adanya temuan dari Inspektorat dan BPK di Dinas Lingkungan Hidup terkait anggaran dana pada tahun 2020 hingga 2022.

Pihak-pihak terkait juga dikabarkan telah dipanggil oleh Tipikor, salah satunya berinisial (E) bagian Bina Program. Saat dimintai konfirmasi, Wiji Mulyati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, mengungkapkan.

“TPST bukan ranah DLH, dan untuk dugaan pemanggilan, saya kurang paham,” jawab Wiji  melalui pesan singkat kepada media, Selasa (28/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pengeloalaan TPST berjalan lancar, imbuhnya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang

Sementara itu, Heriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, membenarkan adanya temuan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran tahun 2020 hingga 2022.

“Benar ada temuan terkait anggaran di Dinas Lingkungan Hidup. Beberapa pihak telah diminta mengembalikan dana yang dianggap tidak sesuai,” jelas Heriyanto saat menghubungi pihak redaksi, pada Selasa (28/1) pagi ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa temuan tersebut terkait bengkel.

Lebih lanjut, masalah alat TPST tersebut belum beroperasi maksimal, sehingga kapasitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan. Pungkasnya

Krisis sampah di Pemalang tidak hanya mencerminkan masalah teknis, tetapi juga menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan bahwa masalah tidak menjadi masalah unutk masayarakat kabupaten Pemalang. (AS/SAL)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *