Dailypemalang.com|Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, melaksanakan patroli wilayah sekaligus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menyediakan tempat prostitusi dan praktek jual beli minuman beralkohol diwilayah Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, (4/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan pembinaan dan pemahaman terkait Perda Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2023. Tentang Perubahan Perda Kab. Pemalang No 2 Tahun 2013, Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Perda Kab. Pemalang No 12 Tahun 2019, Tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Perda Kab. Pemalang Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Terhadap 2 (Dua) Warung tersebut.
Dalam rangka menertibkan pekat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di beberapa warung yang diduga ada praktik prostitusi dan berjualan minuman beralkohol (minol) yang diduga tanpa ijin, petugas tidak menemukan hal – hal seperti yang di informasikan (ada praktek prostitusi dan minol). Diduga, apa yang sudah menjadi sasaran oleh Satpol PP telah bocor, sehingga petugas tidak mendapati minol dan praktek prostitusi di lokasi tersebut. Menurut salah satu anggota Satpol PP, bahwa di lokasi petugas hanya menemukan bekas botol minuman beralkohol dan tisue bekas.
“Siap, di temukan ada beberapa botol minum beralkohol dan tisu (bekas pakai di kamar),” kata anggota Satpol PP saat dihubungi awak media melalui pesan singkat. (ALL/FP).