Dailypemalang.com|Pemalang – Acara nonton bareng di salah satu bioskop yang ada di Kabupaten Pemalang, bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman dikabarkan mengajak para siswa/murid menonton film berjudul “Buku Harianku” di bioskop, jelas ini sangat membuat resah dan menjadi perhatian orang tua siswa/murid.
Sejumlah sekolah dasar (SD) mengajak siswa/murid untuk menonton film tersebut, menurut dari pihak sekolah, kegiatan tersebut sebagai salah satu pendidikan karakter. Namun sangat di sayangkan, siswa dan dikenakan iuran biaya atau biaya Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per siswa/murid.
Salah satu orang tua siswa (nama tidak disebutkan) mengaku mendapat informasi dari anaknya, bahwa pihak sekolah mengadakan nonton bersama di bioskop sebagai salah satu langkah sekolah pada program pendidikan karakter dengan menonton film.
“Kata anak saya yang ikut nonton di bioskop harus bayar Rp.30 ribu,” bebernya.
“Kalau sampai gak ikut nonton film kasian sama anak saya. Pastinya ya terpaksa ikut,” imbuh salah satu orang tua murid kepada Independennews.com, Selasa (14/1/2025) malam.
Sigit Trihartanto dari LBH Palu Gada Nasional menyoroti kegiatan nonton film di bioskop dengan alih – alih untuk pembelajaran karakter bagi siswa. “Ada-ada saja, masa pendidikan karakter harus nonton di bioskop dan murid diminta untuk bayar sendiri,” ujar Sigit.
Program pendidikan karakter bagi siswa/murid dari pusat yang salah satunya adalah dengan menonton film yang berkaitan dengan program itu, seharusnya jangan sampai membebani orang tua murid. Menurutnya, film tersebut hanya dijadikan sebagai bagian dari pembelajaran outing class dan bukan sebuah kewajiban.
Lanjut dikatakan oleh Sigit, kami mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi pendidikan karakter seperti ini dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda di Kabupaten Pemalang.
Namun kami sangat menyayangkan kalau kegiatan tersebut harus membebani orang tua murid. Seharusnya film tersebut ditonton oleh siswa SD dan SMP, dengan biaya yang dapat bersumber secara mandiri, melalui sekolah, atau menggunakan anggaran APBD sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2018.
“Kegiatan di sekolah, janganlah sedikit – sedikit iuran yang pada akhirnya membebani orang tua murid. Dunia pendidikan kalau sedikit – sedikit mengadakan kegiatan dan meminta iuran kepada murid atau orang tua murid. Kami tentu akan menduga ada oknum – oknum di dunia pendidikan yang sengaja mencari keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut,” tegas Sigit.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp tidak merespon.