Aliansi Pantura Bersatu Tegaskan Jangan Ada Pihak Sekolah Tahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Apapun, Eky : Kami Siap Beraksi

Pemalang, Jawa Tengah|Dailypemalang.com – Tokoh masyarakat bersama Aliansi Pantura Bersatu berharap, memasuki tahun ajaran baru (2025/2026) ini, di Kabupaten Pemalang tidak ada lagi kasus penahanan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya dan sebagainya.

Mereka menilai penahanan ijazah adalah pelanggaran hak asasi siswa dan melanggar regulasi pendidikan yang berlaku.

“Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hak Asasi. Ijazah merupakan bukti kelulusan dan hak mendasar siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah, terutama karena alasan finansial, dapat menghambat siswa dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” tutur Ustadz Timbul Purnomo, kepada Durasi.co.id saat ditemui di Pondok Pesantren Printis Komariyah, Dukuh Karangsuci, Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Rabu 4 Juni 2025.

Menurut, Ust. Timbul Purnomo, Tokoh Masyarakat yang juga pengasuh pondok pesantren Printis Komariyah tersebut, apabila ada pihak sekolah yang melakukan penahan ijazah siswa, itu suatu pelanggaran regulasi.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun.

“Saya berharap peran media dan para lembaga kontrol sosial dapat membuka ruang informasi atau ruang aduan untuk masyarakat, apabila ada yang mengalami kasus tersebut. penahanan ijazah oleh pihak sekolah adalah sebuah tindakan tidak etis dan dapat merugikan siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan,” ujar Ustadz Timbul Purnomo.

Lebih lanjut dikatakan Ustadz Timbul Purnomo, apabila penahanan ijazah masih saja terjadi, tentu akan berdampak serta dapat menghambat siswa dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.

“Saya berharap ada komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid dalam mencari solusi. Namun apabila langkah komunikasi tidak ada win – win solution, saya berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah,” tegasnya.

Terpisah, Eky Diantara Ketua Aliansi Pantura Bersatu turut menghimbau agar pihak sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta dari tingkat SD, SMP maupun tidak ada yang menahan ijazah siswa.

Menurutnya, pihak sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan belum menyelesaikan administrasi atau iuran pendidikan. Penahanan ijazah merupakan tindakan yang melanggar hak siswa dan dilarang oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.

“Regulasi sudah secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun,” kata Eky.

“Jika ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa, kami tidak segan untuk melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia, kami dari Aliansi Pantura Bersatu siap melakukan aksi besar – besaran di depan Kantor Dindikbud Pemalang,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Eky bersama tim siap membantu masyarakat/wali murid, apabila ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa.

“Kami minta, pihak sekolah harus mematuhi aturan ini dan memberikan ijazah kepada siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Tidak ada alasan apapun untuk menahan ijazah siswa yang sudah lulus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *